Members Login
Username 
 
Password 
    Remember Me  
Post Info TOPIC: Syeikh Yusuf al-Qaradawy Jawab Fatwa Songsang Dr. Marsitah


Senior

Status: Offline
Posts: 339
Date:
Syeikh Yusuf al-Qaradawy Jawab Fatwa Songsang Dr. Marsitah


Assalamualaikum...


                Halal dan Haram dalam Islam
oleh Yusuf Qardhawi


1.8 Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram

ISLAM memberikan penghargaan terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus, baik dalam perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya. Untuk itulah maka Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:

"Sesungguhnya semua amal itu harus disertai dengan niat (ikhlas karena Allah), dan setiap orang dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari)

Niat yang baik itu dapat menggunakan seluruh yang mubah dan adat untuk berbakti dan taqarrub kepada Allah. Oleh karena itu siapa yang makan dengan niat untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan memperkuat tubuh supaya dapat melaksanakan kewajibannya untuk berkhidmat kepada Allah dan ummatnya, maka makan dan minumnya itu dapat dinilai sebagai amal ibadah dan qurbah.

Begitu juga, barangsiapa yang melepaskan syahwatnya kepada isterinya dengan niat untuk mendapatkan anak, atau karena menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan maksiat, maka pelepasan syahwat tersebut dapat dinilai sebagai ibadah yang berhak mendapat pahala. Untuk itu pula, maka Rasulullah s.a.w. pernah menyabdakan:

"Pada kemaluanmu itu ada sadaqah. Para sahabat kemudian bertanya: Apakah kalau kita melepaskan syahwat juga mendapatkan pahala? Jawab Nabi: Apakah kalau dia lepaskan pada yang haram, dia juga akan beroleh dosa? Maka begitu jugalah halnya kalau dia lepaskan pada yang halal, dia pun akan beroleh pahala." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan dalam satu riwayat dikatakan:

"Barangsiapa mencari rezeki yang halal dengan niat untuk menjaga diri supaya tidak minta-minta, dan berusaha untuk mencukupi keluarganya, serta supaya dapat ikut berbelas kasih (membantu tetangganya), maka kelak dia akan bertemu Allah (di akhirat) sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama." (Riwayat Thabarani)

Begitulah, setiap perbuatan mubah yang dikerjakan oleh seorang mu'min, di dalamnya terdapat unsur niat yang dapat mengalihkan perbuatan tersebut kepada ibadah.

Adapun masalah haram tetap dinilai haram, betapapun baik dan mulianya niat dan tujuan itu. Bagaimanapun baiknya rencana, selama dia itu tidak dibenarkan oleh Islam, maka selamanya yang haram itu tidak boleh dipakai alat untuk mencapai tujuan yang terpuji. Sebab Islam selamanya menginginkan tujuan yang suci dan caranya pun harus suci juga.

Syariat Islam tidak membenarkan prinsip apa yang disebut al-ghayah tubarrirul wasilah (untuk mencapai tujuan, cara apapun dibenarkan), atau suatu prinsip yang mengatakan: al-wushulu ilal haq bil khaudhi fil katsiri minal bathil (untuk dapat memperoleh sesuatu yang baik, boleh dilakukan dengan bergelimang dalam kebatilan). Bahkan yang ada adalah sebaliknya, setiap tujuan baik, harus dicapai dengan cara yang baik pula.

Oleh karena itu, barangsiapa mengumpulkan wang yang diperoleh dengan jalan riba, maksiat, permainan haram, judi dan sebagainya yang dapat dikategorikan haram, dengan maksud untuk mendirikan masjid atau untuk terlaksananya rencana-rencana yang baik lainnya, maka tujuan baiknya tidak akan menjadi syafaat baginya, sehingga dengan demikian dosa haramnya itu dihapus. Haram dalam syariat Islam tidak dapat dipengaruhi oleh tujuan dan niat.

Demikian seperti apa yang diajarkan kepada kita oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana disabdakan:

"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik pula. Allah pun memerintah kepada orang mu'min seperti halnya perintah kepada para Rasul."

Kemudian Rasulullah membacakan ayat:

"Hai para Rasul! Makanlah dari yang baik-baik (halal) dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya aku Maha Mengetahui apa saja yang kamu perbuat." (al-Mu'minun: 51)

"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari barang-barang baik yang telah Kami berikan kepadamu." (al-Baqarah: 172)

"Kemudian ada seorang laki-laki yang datanq dari tempat yang jauh, rambutnya tidak terurus penuh dengan debu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berdoa: yaa rab, yaa rab (hai Tuhanku, hai Tuhanku), padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan barang yang haram pula, maka bagaimana mungkin doanya itu dikabulkan?" (Riwayat Muslim dan Tarmizi)

Dan sabdanya pula:

"Barangsiapa mengumpulkan wang dari jalan yang haram kemudian dia sedekahkan harta itu, samasekali dia tidak akan beroleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia " (Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim)

Dan sabdanya pula:

"Tidak seorang pun yang bekerja untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan haram kemudian ia sedekahkan, bahwa sedekahnya itu akan diterima; dan kalau dia infaqkan tidak juga mendapat barakah; dan tidak pula ia tinggalkan di belakang punggungnya (sesudah ia meninggal), melainkan dia itu sebagai perbekalan ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan kejahatan dengan kejahatan, tetapi kejahatan dapat dihapus dengan kebaikan. Kejelekan tidaklah dapat menghapuskan kejelekan." (Riwayat Ahmad dan lain-lain)

--------------------------------------------------

Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari fitnah ulama' jahat yang hidup bermaharajalela di muka dunia yang sementara.

Sahabat-sahabat boleh baca fatwa di atas dan fatwa2 berkaitan di laman :
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/108.html



-- Edited by yus_padi at 15:47, 2005-06-26

-- Edited by yus_padi at 15:48, 2005-06-26

__________________


Guru

Status: Offline
Posts: 890
Date:


Harap saudara yus padi dengar dari dua belah pihak...Adakah article ni


betul???Internet ni dunia tanpa sempadan...Jgn sebab benda ni org kita


berpecah...



__________________


Senior

Status: Offline
Posts: 255
Date:


tongkat30 wrote:


Harap saudara yus padi dengar dari dua belah pihak...Adakah article ni
betul???Internet ni dunia tanpa sempadan...Jgn sebab benda ni org kita
berpecah...





SETUJU...

__________________
salam perjuangan...
k


Senior

Status: Offline
Posts: 312
Date:

assalamualaikum..macam ni la manusia..kalau maulana al qardawi punye teori dah tak leh pakai...nak pakai dr ma****ah punye ke??


haha...makin lawak..kebenaran depan mata pun tak nampak?ULAMA MALAYSIA BOLEH!! HEBAT DARI SHEIKH,MAULANA BESAR DI TIMUR TGH=ULAMA MALAYSIA MAMPU MENUKAR HUKUM DENGAN MULUT..YA YA SYABAS--

__________________
ive sworn the oath of many thing .3 things if im not mistaken.


Senior

Status: Offline
Posts: 256
Date:

A`kum...


 


 


 


bahaya-bahaya.....pening kepala dibuatnye....



__________________
DONT SANGKA KELIAK WATA NO BOYA...29 yang bertauliah...


Veteran

Status: Offline
Posts: 95
Date:

hurm...



__________________
eddy


Senior

Status: Offline
Posts: 234
Date:

hamba rasa dia(ma****ah) ni dah makin teruklaa...dia ni...hm..nilaikan sendirilah...sekongkol ngan astora jabat. membenarkan benda yang batil

__________________
...


Guru

Status: Offline
Posts: 511
Date:

ada baiknya jika kita kaji dulu... betulkah info ini dari empunya diri... kalau tak betul, nanti kita pun "Dapat" gak sikit sebab tak pasal-pasal buruk sangka...  

__________________
Page 1 of 1  sorted by
 
Quick Reply

Please log in to post quick replies.

Tweet this page Post to Digg Post to Del.icio.us


Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard